Untuk memperoleh rehabilitasi medik, peserta JKN-KIS harus membawa kartu identitas dan kartu BPJS Kesehatan, surat rujukan dan pengantar perusahaan jika menggunakan BPJS Ketenagakerjaan.
Rehabilitasi medik dilakukan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atau FKRTL yang sudah ditunjuk atau ditentukan.
Dilansir dari laman bpjs-kesehatan.go.id, rehabilitasi medik yang diberikan bisa berupa:
- terapi fisik,
- terapi wicara,
- terapi okupasi,
- orthotik prosthetik,
- bimbingan sosial medis,
- bimbingan psikologis dan atau tata laksana rehabilitasi medik lainnya sesuai dengan program yang direncanakan oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.