Pemerintah akan mengenakan pajak terhadap fasilitas dan kenikmatan yang diterima bos perusahaan.
Baca Juga: Realisasi Anggaran Perjalanan Dinas PNS Capai Rp 37,8 Triliun di 2022
"Ketentuannya masih sedang diatur dalam PP maupun PMK. Ini Sedang difinalisasi, nanti harapannya bisa segera kita implementasi.
Dalam konteks ini, sedang disiapkan peraturan turunannya," ujar Febrio pada 2022 lalu.
Tarif pajak natura akan dibebankan kepada pemberinya yakni perusahaan yang bersangkutan.
Tidak semua fasilitas akan dikenakan pajak natura.
Failitas kantor yang diterima kartyawan biasa untuk mendukung pekerjaan seperti laptop, handphone, dan uang makan tidak dikenakan objek natura.
Melansir dari Kompas.com, beberapa objek pajak lainnya yang dikecualikan dari pengenaan pajak ini adalah penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan seperti alat keselamatan kerja atau seragam, natura yang berasal dari APBN/APBD, serta natura lain dengan jenis dan batasan tertentu. (*)
Baca Juga: Cek Kenaikan Tarif KRL, Tol, hingga Rokok dan Vape, Ini Besarnya