GridStar.ID - Upah minimum di setiap daerah untuk tahun 2023 telah diumumkan.
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta juga telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023.
Pengumuman tersebut telah disampaikan pada Rabu (07/12).
Kota Yogyakarta memiliki UMK 2023 yang tertinggi di DIY sebesar Rp 2.2.324.775.
UMK tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Berikut ini rincian UMK 2023 untuk Kota/Kabupaten di DIY:
- Kota Yogyakarta: Rp 2.324.775 (naik 7,93 persen)
- Kabupaten Sleman: Rp 2.159.519 (naik 7,92 persen)
- Kabupaten Bantul: Rp 2.066.438 (naik 7,8 persen)
- Kabupaten Kulon Progo: Rp 2.050.447 (naik 7,68 persen)
- Kabupaten Gunungkidul: Rp 2.049.266 (naik 7,85 persen)
(*)