Follow Us

Manfaat Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan dari Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama hingga Rawat Jalan Tingkat Lanjutan

Hinggar - Sabtu, 07 Januari 2023 | 21:31
Kartu BPJS Kesehatan
Parapuan

Kartu BPJS Kesehatan

3) pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.

Prosedur pelayanan

  • Peserta datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan, menunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK).
  • Peserta memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP tempat peserta terdaftar.
  • Apabila peserta melakukan kunjungan ke luar domisili karena tujuan tertentu yang bukan merupakan kegiatan yang rutin, atau dalam keadaan kedaruratan medis, peserta dapat mengakses pelayanan RJTP pada FKTP lain yang di luar wilayah FKTP terdaftar, paling banyak 3 (tiga) kali kunjungan dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan di FKTP yang sama.
  • Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP.
  • Atas indikasi medis apabila peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, peserta akan dirujuk Ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan sistem rujukan berjenjang secara online.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cairkan JKP Rp 34,1 Miliar untuk 8 Ribu Pekerja yang Alami PHK

3. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)

Manfaat yang ditanggung

1. pendaftaran dan administrasi;

2. akomodasi rawat inap;

3. pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis;

4. tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;

5. pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi:

  • persalinan pervaginam bukan risiko tinggi;
  • persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esssensial Dasar);
  • pertolongan neonatal dengan komplikasi;
6. pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; dan

7. pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.

Source : BPJS Kesehatan

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular