GridStar.ID - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK menjadi salah satu
dokumen yang diperlukan untuk memenuhi kelengkapan persyaratan.
SKCK digunakan untuk berbagai kelengkapan persyaratan seperti:
- Menjadi calon pegawai pada perusahaan, lembaga, badan, instansi pemerintah dan perusahan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.
- Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalm lingkup Polres, antara lain:
- Pencalonan pejabat publik
- Melengkapi persyaratan izin kepemilikan senjata api (senpi) nonorganik TNI dan Polri; atau
- Melanjutkan sekolah
Pembuatan SKCK ini bisa dilakukan di mana saja mulai di tingkat Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri.
Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Gampang Banget Bikin SKCK Online di Website Ini, Berikut Cara Cepatnya
SKCK memiliki masa berlaku hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, dan bisa diperpanjang jika diperlukan.
Untuk membuat SKCK di Polres, peserta harus membawa dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah,
- Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.