GridStar.ID-Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, mekanisme biaya untuk penanganan Covid-19 akan disamakan dengan penyakit lain bisa memasuki masa endemi.
Artinya, pasien Covid-19 bisa membayar melalui asuransi yang dimiliki masing-masing maupun dengan BPJS Kesehatan alias dengan dengan biaya yang dikeluarkan sendiri.
Sementara itu, pada masa pandemi, biaya penanganan covid-19 meliputi perawatan, vaksinasi, obat-obatan seluruhnya ditanggung pemerintah.
"Pembiayaan mengikuti pembiayaan seperti penyakit lainnya. Kalau ada asuransi, menggunakan asuransi masing-masing," kata Nadia dalam pesan singkat, Jumat (30/12/2022).
Nadia mengungkapkan, dasar hukum pembiayaan penanganan situasi pandemi diatur melalui Undang-Undang (UU) dalam keputusan presiden (keppres).
Hal ini merupakan respons bencana nasional non-alam. Sementara itu, instruksi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakay (PPKM) hanya mengatur pembatasan mobilitas, bukan pembiayaan.
Di sisi lain, ia belum bisa memastikan bagaimana pembiayaan pandemi Covid-19 di 2023, mengingat anggaran Covid-19 tidak ada lagi dalam APBN.
"Kalau situasinya bencana merujuk ke UU Bencana dan Wabah, seperti apa ke depan akan dibahas dulu sesuai kondisi Covid-19," ungkap Nadia.
Adapun sampai sekarang, biaya penanganan Covid-19 masih ditanggung pemerintah. Sebab, belum ada perubahan aturan yang berlaku terkait pembiayaan tersebut.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, Jika Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Ini yang Terjadi
"Sampai ada perubahan aturan, maka tidak ada peruzahan dalam pola pembiayaan," lanjut Nadia.
Setali tiga uang, Direktut Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan, BPJS Kesehatan akan meng-cover biaya suatu penyakit bila sudah dinyatakan sebagai endemi.