GridStar.ID - Masyarakat yang tak bekerja di sebuah perusahaan bisa melakukan pendaftaran sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Peserta kemudian memilih kelas kepesertaan yang diinginkan dan membayar iuran sesuai pilihannya.
Peserta diminta untuk melakukan iuran setiap bulannya paling lambat pada tanggal 10.
Pembayaran iuran yang dilakukan secara rutin ini dilakukan untuk beberapa alasan:
1. Untuk menjaga agar status kepesertaan tetap aktif.
2. Tidak terkendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan.
3. Terhindar dari denda pelayanan.
Bagaimana jika seseorang terlambat membayar BPJS Kesehatan?
Hal ini akan berdampak pada status kepesertaan seseorang di BPJS Kesehatan.
Berikut ini beberapa dampak yang dialami saat seseorang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan:
Baca Juga: Perlu ke Faskes Pertama? Syarat Berobat ke UGD dengan BPJS Kesehatan