Follow Us

Peserta BPJS Kesehatan Berubah Jadi Pasien Umum, Mengapa Bisa?

Nadia Fairuz Ikbar - Kamis, 05 Januari 2023 | 16:15
BPJS Kesehatan
Kompas.com

BPJS Kesehatan

Akan tetapi, jika pasien dalam kondisi darurat, rumah sakit mana pun wajib menjamin pasien tersebut tanpa melihat apakah pasien merupakan peserta BPJS Kesehatan atau bukan.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, Jika Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Ini yang Terjadi

Prosedur dan alur pelayanan BPJS Kesehatan

Dilansir dari laman Promkes Kemkes, terdapat beberapa prosedur pelayanan pasien BPJS Kesehatan yang perlu dilewati agar yang bersangkutan bisa menggunakan haknya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Pertama, peserta harus berobat ke Fasilitas Kesehatan tingkat pertama (FKTP) baik itu Puskesmas, Klinik Swasta, Dokter Praktek, maupun Klinik TNI/Polri yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan sesuai dengan tempat peserta yang terdaftar.

Apabila penyakit yang diderita tidak dapat diselesaikan di FKTP, maka pasien diberi rujukan untuk melakukan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat lanjutan yakni Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP tempat peserta terdaftarr, kecuali berada di luat wilayah FKTP tempat peserta terdaftar atau dalam keadaan kegawatdaruratan medis.

Hanya pasien dalam kondisi Gawat Darurat yang dapat lansung dilayani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan.

Hak-hak peserta BPJS Kesehatan

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, terdapat beberapa hak yang bisa diperoleh peserta BPJS Kesehatan.

Berikut beberapa hal peserta BPJS Kesehatan:

  1. Menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan pada saat mendaftar
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Mendapatkan identitas sebagai peserta JKN-KIS untuk memperoleh pelayanan Kesehatan
  4. Mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  5. Mendapatkan perlindungan data pribadi yang diserahkan kepada BPJS Kesehatan dalam rangka pendaftaran peserta
  6. Menyampaikan pengaduan, saran, dan aspirasi baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.
Kewajiban peserta BPJS Kesehatan

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular