Selain aturan mengenai porsi dua akun JHT, Timboel bilang, pemerintah juga harus memikirkan mengenai penyesuaian iuran JHT.
Dalam aturan turunan UU SJSN yakni PP No. 46/2015 mengatur bahwa iuran dapat dievaluasi paling lama 3 tahun.
Namun faktanya, sampai sekarang belum ada evaluasi iuran JHT.
Ia mengusulkan agar iuran JHT dapat disesuaikan berkala hingga 8% seperti iuran jaminan pensiun.
Timboel meminta untuk aturan turunan UU P2SK terutama mengenai JHT harus melibatkan pekerja dalam penyusunannya.
Selain itu, ia juga mengusulkan adanya aturan turunan yang memasukkan pekerja informal untuk bisa mendapatkan manfaat JHT.
Dengan demikian pekerja informal juga dapat terlindungi dengan adanya program JHT.
Ia menjelaskan, jika pekerja sebelum masuk usia pensiun sudah terkena PHK dan Ia memilih menjadi wirausaha maka pekerja tersebut dapat melanjutkan JHT yang iurannya dapat ia bayar sendiri.Baca Juga:Iuran Ditanggung Pemerintah, Cek Syarat Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan
Sehingga semua pekerja baik formal dan informal memiliki perlindungan di hari tua nantinya.
Sebagai informasi, Dalam UU P2SK, pasal 36 menyebutkan bahwa iuran oleh peserta JHT ditempatkan ke dalam akun utama dan akun tambahan.Iuran ditempatkan pada akun utama harus lebih besar daripada iuran pada akun tambahan.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai besaran proporsi iuran yang ditempatkan pada akun utama dan akun tambahan akan diatur dalam peraturan pemerintah.
(*)