Baca Juga: Kabar Gembira! Pengemudi Ojol Jadi Prioritas Penerima Subsidi Motor Listrik Rp8 Juta Tahun 2023
Tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk penghasilan Rp50 hingga Rp250 juta kini diubah menjadi Rp60 hingga Rp250 juta.
Melansir dari Kontan.co.id, begini besarnya ketentuan tarif PPh Pasal 21 progresif:
Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen
- Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan pajak 15 persen
- Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen
- Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar sebesar 30 persen
- Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen.(*)
Baca Juga: Sri Mulyani Bawa Angin Segar, Ada Rencana Subsidi Rp80 Juta untuk Mobil Listrik 2023