1. Peserta PBI dan Peserta dari Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah tidak diperkenankan memilih pelayanan rawat jalan Eksekutif/VIP.
2. Peserta mengikuti prosedur sistem rujukan untuk mendapatkan pelayanan rawat jalan eksekutif.
3. Pembayaran selisih biaya pelayanan rawat jalan eksekutif dilakukan dengan ketentuan membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak sebesar Rp 400.000,00 (Empat Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap episode rawat jalan.
Pelayanan rawat jalan eksekutif hanya dijamin di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk pelayanan poli eksekutif.
Cara mendapat pelayanan poli eksekutif
Lantas bagaimana cara mendapatkan layanan rawat jalan eksekutif?Berikut ini cara untuk mendapatkan pelayanan rawat jalan di poli eksekutif rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan sebagaimana dikutip dari laman SIPN Menpan:
- Pengambilan nomor antrian di mesin E-Kios/melalui online.
- Melakukan pendaftaran di front office untuk pendaftaran online.
- Menyerahkan berkas penjamin ke meja perawat poliklinik eksekutif.
- Menunggu assessment oleh perawat.
- Menunggu pemanggilan sesuai klinik yang dituju.
- Menjalani pemeriksaan oleh dokter yang dikehendaki.
- Menunggu pemberian terapi atau resep obat.
- Mengambil obat di farmasi.
- Pelayanan selesai (pasien pulang/MRS/pemeriksaan penunjang).