Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Apa Itu JKP BPJS Ketenagakerjaan? Untuk Pekerja Ter-PHK Wajib Tahu

Rahma - Sabtu, 31 Desember 2022 | 19:01
Banyak Pekerja Ter-PHK, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Sebut Perusahaan di Indonesia Tak Bisa Bertahan Dampak Pandemi Covid-19, Pemerintah Didesak Segera Ambil Tindakan
Kompas

Banyak Pekerja Ter-PHK, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Sebut Perusahaan di Indonesia Tak Bisa Bertahan Dampak Pandemi Covid-19, Pemerintah Didesak Segera Ambil Tindakan

Adapun kriteria tenaga kerja yang berhak menjadi peserta program JKP adalah:

  1. WNI
  2. Belum mencapai usia 54 tahun
  3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program. (JKK, JKM, JHT).
  5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
  6. Cara klaim JKP
  7. Dikutip dari Kompas.com, Senin (21/02), Dian Agung mengatakan bahwa klaim JKP bisa dimulai sejak 1 Februari 2022.
  8. Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk klaim manfaat JKP:
  9. Mengajukan laporan PHK melalui akun SIAPkerja atau siapkerja.kemnaker.go.id
  10. Melengkapi profil dan biodata
  11. Mengisi form pelaporan PHK
  12. Isi formulir klaim manfaat JKP di bulan pertama
  13. Melakukan verifikasi pengajuan klaim
  14. Memperoleh akses manfaat JKP setelah verifikasi pengajuan berhasil
  15. Melakukan asesmen diri di siapkerja.kemnaker.go.id pada bulan kedua
  16. Menyelesaikan misi dengan melamar ke minimal 5 perusahaan atau wawancara di 1 perusahaan. Bisa juga dnegan mengikuti pelatihan
  17. Kembali mengisi formulir klaim manfaat JKP dan verifikasi pengajuan.
(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa itu JKP, Manfaat, Syarat, dan Cara Klaimnya?".

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x