Follow Us

RESMI, Presiden Jokowi Umumkan PPKM Dicabut Mulai Hari Ini, Tapi dengan Syarat...

Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 30 Desember 2022 | 15:10
Presiden Joko Widodo
Instagram @jokowi

Presiden Joko Widodo

GridStar.ID - Breaking news, pemerintah bakal mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mulai hari ini.

Pengumuman ini disiarkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, (30/12/2022) di Istana Kepresidenan.

"Pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022 jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi.

Faktor PPKM dicabut pemerintah adalah pandemi covid-19 yang sudah semakin terkendali.

Melansir dari Tribunnews, kasus covid-19 pada 26 Desember 2022 sudah turun hingga 1,7 kasus per satu juta penduduk.

Positivity rate mingguan ini mencapai 3,35 persen dengan tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di tingkat 4,7 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen.

"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO dan seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah," ujar Jokowi.

"Pemakaian masker, keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan," imbuhnya. (*)

Baca Juga: Pemerintah Akan Mengkaji Pencabutan PPKM, Kemenkes: Bukan Berarti Covid-19 Tidak Ada

Source : tribunnews

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest