Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PPKM Dicabut, Bantuan Sosial Tetap Dilanjut, Ini Daftar Bansos 2023

Rahma - Sabtu, 31 Desember 2022 | 17:31
Bansos
KOMPAS.com/NURWAHIDAH

Bansos

GridStar.ID -pemerintah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mulai Jumat, (30/12).

Pengumuman ini disiarkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, (30/12) di Istana Kepresidenan.

"Pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022 jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi.

Meski kebijakan PPKM dicabut, Jokowi meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada.

Pertama, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19.

“Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan; kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas; dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan,” ucapnya.

Selain itu, Jokowi juga menekankan bahwa aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Presiden pun meminta agar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 tetap dipertahankan selama masa transisi.

“Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan; pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster; dan dalam masa transisi ini, Satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat,” tandasnya

PPKM Dicabut, bantuan sosial berlanjut

Kendati PPKM dicabut, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

Baca Juga: 3 Program Bansos 2023 Ini Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan, PKH hingga Lansia Dapat Santunan Tunai dan Non Tunai

“Perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran, walaupun PPKM dicabut bansos akan tetap dilanjutkan. Bansos selama PPKM darurat akan dilanjutkan di tahun 2023,” ujar Jokowi.

Pemerintah menyiapkan dana Rp 470 triliun untuk bantuan sosial (bansos) tahun 2023. Bantuan sosial tahun 2023 meliputi:

1. BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)

BPNT atau Program Sembako adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk nontunai dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme perbankan. Pemerintah akan memberikan bantuan kepada masyarakat sebanyak Rp 200.000 per bulan dalam bentuk saldo e-wallet.

2. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH akan diberikan kepada 10 juta keluarga di seluruh Indonesia. Besaran PKH adalah Rp 3.000.000 per tahun untuk ibu hamil dan usia dini, Rp900.000 per tahun untuk siswa SD dan Rp1.500.000 untuk pelajar SMP. PKH untuk pelajar SMA Rp 2.000.000 per tahun dan Rp 2.400.000 per tahun untuk penderita disabilitas berat serta lansia 70 tahun ke atas.

3. PIP Dikdasmen Kemendikbud Ristek

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang berasal dari Kementerian Pendidikan dialokasikan kepada 17,9 juta siswa penerima mulai SD sederajat gingga SMA sederajat. Pelajar akan diberikan dana yang akan digunakan untuk menunjang pembelajaran.

4. PIP Kementerian Agama

Pemerintah melalui Kementerian Agama akan memberikan bantuan seperti PIP Dikdasmen Kemendikbud Ristek namun dikhususkan untuk sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama seperti MI, MTS, dan MA.

Baca Juga: Kemensos Bagikan PKH untuk Ibu Hamil hingga Lansia, Cek Kalender Bansos 2023

5. KIS PBI

Pemerintah akan memberikan bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.

6. BLT Dana Desa

Pemerintah akan memberikan bantuan BLT Dana Desa sebesar Rp 300.000 kepada masyarakat yang telah memenuhi persyaratan.

7. Prakerja

Pemerintah pun sudah memberikan anggaran Prakerja sebanyak Rp 5 triliun untuk 1,5 juta pendaftar tahun 2023.

Selain bansos, pemerintah juga akan tetap menyalurkan bantuan vitamin dan obat-obatan melalui fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) yang ditunjuk. Selain itu, sejumlah intensif seperti intensif pajak juga tetap dilanjutkan.

“Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk, dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan,” ujarnya.

Meski PPKM dicabut, tetap waspada terhadap penularan Covid-19.

(*)

Source : kompas kontan

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x