Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Banyak yang Tahu, Bisa Tidak Bayar BPJS Kesehatan Bagi Warga Kurang Mampu, Caranya Begini

Rahma - Sabtu, 10 September 2022 | 15:01
PBI JK atau KIS
Tribunnews

PBI JK atau KIS

GridStar.id -PBI JK adalah bantuan sosial dari pemerintah untuk jaminan kesehatan masyarakat.

Peserta jaminan kesehatan ini adalah yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.

Iuran BPJS Kesehatannya dibayarkan oleh pemerintah setiap bulan.

Pemerintah menggunakan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menyalurkan bantuan ini.

Lantas bagaimana caranya agar terdaftar di bansos ini?

Syarat menjadi peserta PBI JK BPJS Kesehatan

Berikut ini adalah syarat menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan seperti dikutip dariPanduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS Edisi Tahun 2020:

- WNI memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

- Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK otomatis bayi tersebut terdaftar sebagai peserta, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:Janji Menaker, BSU Rp600 Ribu Cair Hari Jumat Pekan Ini

Halaman Selanjutnya

Source : Nova

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x