GridStar.ID - Cara pindah kartu keluarga pribadi secara online.
Pindah kartu keluarga orang pribadi biasanya dilakukan saat seorang anak telah menikah dan ingin membuat kartu keluarga sendiri.
Proses pindah Kartu Keluarga bertujuan agar data baru Anda tercatat dalam database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Mengurus pindah Kartu Keluarga juga penting jika Anda ingin melakukan pengubahan data domisili pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Langkah awal pindah Kartu Keluarga adalah mencabut data Anda di tempat tinggal asal.
Proses pemindahan Kartu Keluarga bagi orang pribadi dimaksud adalah ketika seseorang yang belum menikah ingin membuat Kartu Keluarga sendiri untuk dipecahkan dari KK orang tua.
Untuk itu simak bagaimana cara dan syarat untuk memindahkan Kartu Keluarga.
Cara dan Syarat Pindah Kartu Keluarga online
Dokumen syarat pindah Kartu Keluarga:
1. Surat pengantar RT/RW
Baca Juga: Cara Cetak Kartu Keluarga dan Dokumen Kependudukan Tanpa ke Dukcapil
2. Fotokopi Kartu Kelurga dan asli
3. Fotokopi KTP dan asli
4. Fotokopi dokumen pendukung, seperti akta kelahiran, buku nikah/akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, ijazah, yang semuanya sudah dilegalisir.
5. Pas Foto ukuran 3x4 dan 4x6 sebagai cadangan.
Cara Pindah Kartu Keluarga Online
Proses pindah KK online dilakukan di tahap mengajukan penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
Jadi, Anda masih perlu mengurus surat pengantar RT/RW, Kelurahan, dan Kecamatan secara offline.
Namun, tak semua Dukcapil menyediakan layanan online.
Beberapa wilayah yang menerapkan sistem layanan online, antara lain Jakarta, Bandung, Sumedang, Magelang, Malang, Surabaya, Surakarta dan lainnya.
Baca Juga: Waduh! Kini Tak Sembarang Orang Dapat Beli Gas Melon, Segera Bikin KKS Agar Bisa Dapatkan LPG 3 Kg
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs Disdukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online, Pastikan Anda mendaftar dengan nomor HP yang aktif dan bisa dihubungi oleh petugas.
- Pilih menu "Perpindahan Keluar" dan pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili, hanya pemohon atau seluruh anggota keluarga.
- Isi data kepindahan
- Unggah semua dokumen yang diminta
- Klik menu "Kirim" dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil
-Jika verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan KK. Anda bisa mengunduh dan mencetaknya menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4.
Namun, tidak semua Dukcapil sudah menyediakan layanan pindah Kartu Kelurga online.
Jika begitu Anda bisa langsung datang ke Disdukcapil setempat dengan membawa persyaratan di atas.
(*)