2. Fotokopi Kartu Kelurga dan asli
3. Fotokopi KTP dan asli
4. Fotokopi dokumen pendukung, seperti akta kelahiran, buku nikah/akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, ijazah, yang semuanya sudah dilegalisir.
5. Pas Foto ukuran 3x4 dan 4x6 sebagai cadangan.
Cara Pindah Kartu Keluarga Online
Proses pindah KK online dilakukan di tahap mengajukan penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
Jadi, Anda masih perlu mengurus surat pengantar RT/RW, Kelurahan, dan Kecamatan secara offline.
Namun, tak semua Dukcapil menyediakan layanan online.
Beberapa wilayah yang menerapkan sistem layanan online, antara lain Jakarta, Bandung, Sumedang, Magelang, Malang, Surabaya, Surakarta dan lainnya.
Baca Juga: Waduh! Kini Tak Sembarang Orang Dapat Beli Gas Melon, Segera Bikin KKS Agar Bisa Dapatkan LPG 3 Kg
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs Disdukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online, Pastikan Anda mendaftar dengan nomor HP yang aktif dan bisa dihubungi oleh petugas.