- Pilih menu "Perpindahan Keluar" dan pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili, hanya pemohon atau seluruh anggota keluarga.
- Isi data kepindahan
- Unggah semua dokumen yang diminta
- Klik menu "Kirim" dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil
-Jika verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan KK. Anda bisa mengunduh dan mencetaknya menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4.
Namun, tidak semua Dukcapil sudah menyediakan layanan pindah Kartu Kelurga online.
Jika begitu Anda bisa langsung datang ke Disdukcapil setempat dengan membawa persyaratan di atas.
(*)