Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hanya Iuran Rp36.800 per Bulan, Pekerja Sektor Informal Bisa Dapat JKK hingga Uang Pensiunan

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 24 Desember 2022 | 16:02
Ilustrasi Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
dok.TribunTimur

Ilustrasi Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Para pekerja informal di Indonesia bisa mendapat perlindungan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Terdapat tiga program perlindungan dari BP Jamsostek yang penting diikuti oleh pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU), yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Cara Mendaftar BP Jamsostek bagi pekerja informal

Dilansir dari situs bpjsketenagakerjaan.go.id, terdapat empat kanal yang bisa dimanfaatkan untuk mendaftar menjadi peserta BP Jamsostek bagi pekerja BPU.

Berikut ini alurnya:

1. Layanan kontak fisik (manual)

- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A - Mengambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran- Dipanggil oleh petugas Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan - Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran - Melakukan pembayaran iuran Kartu peserta paling lama diterima 7 hari setelah pembayaran - Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

2. Pendaftaran di Service Point Office (SPO)

- Datang ke bank kerjasama yang merupakan BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing - Mengisi formulir secara lengkap yang diperoleh dari petugas atau cetak mandiri sebelumnya dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan - Mengambil nomor antrean - Dipanggil oleh petugas - Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode bayar - Menerima tanda terima dokumen pendaftaran- Melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran - Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran

Baca Juga: Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ada Apa Saja ya?

3. Pendaftaran melalui website atau aplikasi JMO

- Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan- Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU) - Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR- Cek email dan klik aktivasi pendaftaran- Isi data individu (Pekerja BPU) - Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email - Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran

Source : Kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x