GridStar.ID - Kartu Tanda Penduduk menjadi salah satu dokumen penting yang harus dimiliki penduduk di seluruh Indonesia.
Di dalam KTP memuat berbagai informasi diri seperti Nomor Induk Kependudukan, nama, tempat tanggal lahir, alamat hingga tanda tangan.
Tanda tangan juga menjadi salah satu unsur yang penting dalam KTP elektronik yang kini telah berlaku seumur hidup.
Namun tak jarang beberapa orang ingin mengubah tanda tangan yang telah tercantum dalam KTP-nya.
Lalu apakah bisa mengubah tanda tangan yang telah tercantum di KTP?
Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, masyarakat bisa mengganti tanda tangan pada KTP jika diperlukan.
Untuk menggantinya juga tak diperlukan syarat apapun.
"Bisa. Tidak ada syarat apa-apa," ujar Zudan dikutip dari Kompas.com pada Jumat (02/12).Berikut ini tata cara untuk mengganti tanda tangan di KTP:
- Datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat dari domisili.
- Lapor atau sampaikan ke petugas perihal keperluan penggantian tanda tangan di KTP.Petugas akan mempersilakan membuat tanda tangan baru di atas sign in ped yang nantinya akan tercantum dalam KTP.
- Selanjutnya, petugas akan memproses penggantian tanda tangan tersebut.
Mengganti tanda tangan di KTP bisa menimbulkan bentuk tanda tangan di dokumen penting lainnya.
Oleh karena itu pemilik KTP juga harus mengubah tanda tangan yang ada di dokumen lain seperti dokumen perbankan, buku tabungan, asuransi hingga ijazah. (*)