GridStar.ID- Dokumen kependudukan menjadi salah satu dokumen yang penting dimiliki oleh masyarakat saat ini.
Saat ini dokumen seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian dan yang lainnya bisa dicetak secara mandiri.
Dokumen tersebut bisa dicetak menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.
Sehingga apabila dokumen tersebut hilang, Anda tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor dukcapil terdekat hanya untuk mengurus semua dokumen kependudukan tersebut.
Meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.
Cara cetak KK dan akta kelahiran di rumah Dikonfirmasi Kompas.com, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh membenarkan informasi tersebut.
Baca Juga:Mulan Jameela Bikin KTP Baru Gegara Foto Istri Ahmad Dhani Dulu Tak Berhijab, Apa Saja Syaratnya?
Zudan mengatakan, masyarakat yang berkeinginan mencetak dokumen kependudukan sendiri dapat mengajukan permohonan secara online atau langsung mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Setelah itu, pihak Dukcapil akan mengirimkan data tersebut melalui alamat e-mail atau nomor WhatsApp yang didaftarkan.
“Bisa (mencetak dokumen kependudukan sendiri), jadi masyarakat harus mengajukan permohonan secara online (atau datang langsung ke kantor setempat), nanti masyarakat menyerahkan nomor handphone atau alamat e-mail,” kata Zudan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/10/2021).
“Dari dinas dukcapil mengirimkan file (berformat pdf) ke alamat e-mail atau nomor WhatsApp (yang didaftarkan),” lanjut dia.
Zudan menegaskan, data kependudukan yang dicetak sendiri oleh masyarakat merupakan dokumen asli.
“Nanti kalau dicetak sendiri oleh penduduk, semua dokumennya asli, tidak ada lagi fotokopian, semuanya asli. Penduduk sepanjang memerlukan bisa cetak sendiri, bebas, semuanya asli,” jelas dia.
Baca Juga:Nyesel Baru Tahu, Foto KTP Elektronik Ternyata Bisa Diganti, Ini Syarat dan Ketentuannya
Bagaimana cara mencetak dokumen kependudukan secara mandiri?
Masyarakat dapat mencetak dokumen kependudukan pada kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.
Melansir situs indonesia.go.id, meskipun dicetak di selembar kertas dan tidak menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen ini tetap mempunyai kekuatan hukum.
Hal itu sebab terdapat kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri.
Kode QR semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah pada cetakan dengan security printing.
“Scan barcode fungsinya menggantikan tanda tangan dan cap basah,” tutur Zudan. Zudan mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasian data pribadinya.
Cara cek keaslian dokumen kependudukan
Masyarakat dapat melakukan scan kode QR dengan perangkat smartphone yang telah aktif moda pemindai QR dan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
Nantinya, pemindaian ini akan ditampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.
Apabila dokumen asli, maka hasil pindai akan muncul tanda centang berwarna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen.
Namun, apabila dokumen palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah.
Cara cetak mandiri dokumen kependudukan
Menurut laman indonesia.go.id, berikut langkah-langkah mencetak dokumen kependudukan sendiri:
1. Masyarakat harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store.
2. Wajib untuk mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi, karena akan berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).
3. Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya.
4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat.
Baca Juga:Ingin Ganti Foto KTP-el? Ternyata Bisa Dilakukan Asalkan Penuhi Syarat Ini
5. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui layanan pesan singkat (SMS) dan e-mail dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.
6. Pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.
7. PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain.
8. Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah diterima, teliti kembali terkait kesesuaian data diri. Jika terdapat kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
9. Jika tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka dapat langsung mencetaknya dari rumah atau secara mandiri.
10. Simpan file data digital berformat PDF tersebut dengan hati-hati, dan apabila sewaktu-waktu membutuhkannya, dapat dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen yang dibutuhkan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulCetak Kartu Keluarga dan Dokumen Kependudukan Sendiri, Ini Caranya!