Follow Us

Nyesel Baru Tahu, Bikin KTP Elektronik Pengganti yang Hilang atau Rusak Bisa Online, Warga Luar Domisili Jangan Khawatir!

Rahma - Senin, 23 Agustus 2021 | 15:01
Ilustrasi KTP
kompas.com

Ilustrasi KTP

GridStar.ID - Warga luar domisili yang kehilangan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dapat mengurus E-KTP baru secara online.

Cara yang sama juga berlaku bagi warga yang E-KTP-nya rusak.

Warga hanya perlu mengisi formulir online dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Area Miss V Terlanjur Gelap Bisa Cerah Dalam Waktu 10 Menit dengan Bahan-Bahan Alami Ini

Beberapa waktu lalu, akun Twitter resmi Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, membagikan formulir untuk layanan data kependudukan via online yang dapat diakses di sini.

Dalam tautan tersebut, ada sejumlah layanan online yang dapat dilakukan di Dukcapil DKI, termasuk pencetakan dan perekaman baru E-KTP.

Bahkan, dalam tautan tersebut dijelaskan bahwa warga dengan KTP daerah atau luar domisili juga dapat mengganti E-KTP lama di Dukcapil Jakarta apabila hilang atau rusak.

Sebelum mengisi formulir online tersebut, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen sesuai kasus.

Baca Juga: Jangan Sampai Nyesel Baru Tahu, Kenali Gejala Badai Sitokin yang Bisa Berbahaya Bagi Pasien Covid-19

Apabila kasusnya adalah E-KTP hilang, maka warga harus memiliki:

Foto / scan kartu keluarga (KK) Surat kehilangan dari kepolisian asli

Jika kasusnya adalah E-KTP lama rusak, maka dokumen yang diperlukan antara lain:

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular