GridStar.ID - Warga luar domisili yang kehilangan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dapat mengurus E-KTP baru secara online.
Cara yang sama juga berlaku bagi warga yang E-KTP-nya rusak.
Warga hanya perlu mengisi formulir online dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili.
Beberapa waktu lalu, akun Twitter resmi Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, membagikan formulir untuk layanan data kependudukan via online yang dapat diakses di sini.
Dalam tautan tersebut, ada sejumlah layanan online yang dapat dilakukan di Dukcapil DKI, termasuk pencetakan dan perekaman baru E-KTP.
Bahkan, dalam tautan tersebut dijelaskan bahwa warga dengan KTP daerah atau luar domisili juga dapat mengganti E-KTP lama di Dukcapil Jakarta apabila hilang atau rusak.
Sebelum mengisi formulir online tersebut, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen sesuai kasus.
Baca Juga: Jangan Sampai Nyesel Baru Tahu, Kenali Gejala Badai Sitokin yang Bisa Berbahaya Bagi Pasien Covid-19
Apabila kasusnya adalah E-KTP hilang, maka warga harus memiliki:
Foto / scan kartu keluarga (KK) Surat kehilangan dari kepolisian asli
Jika kasusnya adalah E-KTP lama rusak, maka dokumen yang diperlukan antara lain: