“Dari dinas dukcapil mengirimkan file (berformat pdf) ke alamat e-mail atau nomor WhatsApp (yang didaftarkan),” lanjut dia.
Zudan menegaskan, data kependudukan yang dicetak sendiri oleh masyarakat merupakan dokumen asli.
“Nanti kalau dicetak sendiri oleh penduduk, semua dokumennya asli, tidak ada lagi fotokopian, semuanya asli. Penduduk sepanjang memerlukan bisa cetak sendiri, bebas, semuanya asli,” jelas dia.
Baca Juga:Nyesel Baru Tahu, Foto KTP Elektronik Ternyata Bisa Diganti, Ini Syarat dan Ketentuannya
Bagaimana cara mencetak dokumen kependudukan secara mandiri?
Masyarakat dapat mencetak dokumen kependudukan pada kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.
Melansir situs indonesia.go.id, meskipun dicetak di selembar kertas dan tidak menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen ini tetap mempunyai kekuatan hukum.
Hal itu sebab terdapat kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri.
Kode QR semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah pada cetakan dengan security printing.
“Scan barcode fungsinya menggantikan tanda tangan dan cap basah,” tutur Zudan. Zudan mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasian data pribadinya.