Follow Us

Nyesel Baru Tahu! Ternyata Foto KTP Elektronik Bisa Diganti, Tak Perlu Pengantar RT dan RW, Ini Syarat dan Ketentuannya!

Rahma - Rabu, 06 Oktober 2021 | 16:01
Mulan Jameela ganti KTP
dok. @dukcapil.jakarta

Mulan Jameela ganti KTP

GridStar.ID - KTP elektronik (KTP-el) memiliki masa berlaku seumur hidup.

Sehingga msyarakat sudah tidak perlu lagi memperbarui KTP setiap beberapa tahun.

Namun bagaimana jika foto di KT-el rusak atau perlu diganti?

Baca Juga: Salah Bikin Surat Kehilangan, Oka Antara Dikira Mualaf oleh Keluarga, Fotonya Disebar ke BBM: Padahal KTP Gue...

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengatakan, foto KTP elektronik atau KTP-el bisa diganti.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui video singkat yang kemudian diunggah oleh akun Instagram @infodepok_id, pada Senin (15/02).

Akun Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, juga mengunggah video tersebut melalui fitur Stories.

Baca Juga: Siapkan KK dan KTP, Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu yang Cair pada Juli 2021 di cekbansos.kemensos.go.id, Begini Caranya

Melansir Kompas.com, Zudan mengatakan, banyak yang menanyakan apakah foto di KTP-el boleh diganti.

Pada prinsipnya, kata Zudan, foto dalam KTP-el boleh diganti asal syarat-syaratnya terpenuhi.

Adapun syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut:

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular