Follow Us

Cek Syarat Untuk Mendapatkan Pelayanan Alat Bantu Gerak/Kruk yang Dijamin BPJS Kesehatan

Hinggar - Selasa, 27 Desember 2022 | 09:45
BPJS Kesehatan
dok.TribunWiki

BPJS Kesehatan

Untuk mendapatkan alat bantu gerak ini harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:

1. Pelayanan Alat bantu gerak berupa kruk penyangga tubuh merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan;

2. Alat bantu gerak berupa kruk penyangga tubuh dapat diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali atas indikasi medis dengan besaran maksimal Rp. 350.000,- per peserta;

3. Apabila sebelum 5 tahun diperlukan penggantian kruk oleh sebab apapun maka BPJS Kesehatan tidak menjamin

4. Peserta mendapatkan pelayanan medis dan/atau tindakan medis di FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan prosedur pelayanan.

5. Peserta mengurus keabsahan administrasi kruk di FKRTL dengan membawa lembar salinan SEP dan resep kruk.

6. Peserta mengambil kruk pada Faskes atau Apotek yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan menyerahkan lembar salinan SEP, resep kruk dan bukti keabsahan administrasi.

7. Petugas Faskes atau Apotek melakukan verifikasi resep dan bukti pendukung lain, kemudian menyerahkan kruk.

8. Peserta menandatangani bukti pelayanan (*)

Source : BPJS Kesehatan

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest