Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Rutin Bayar Iuran Tapi Tak Pernah Dipakai? Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

Nadia Fairuz Ikbar - Senin, 26 Desember 2022 | 17:15
BPJS Kesehatan bisa dicairkan
dok.iStock

BPJS Kesehatan bisa dicairkan

GridStar.ID - BJPS Kesehatan berfungsi sebagai penyelenggara program jaminan kesehatan bagi masyarakat.

Salah satu manfaat BPJS Kesehatan, yakni menjamin biaya kesehatan jika peserta jatuh sakit dan harus mendapatkan penanganan medis.

Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan akan menerima jaminan kesehatan sesuai kelas yang diikuti.

Namun, jika peserta tidak pernah sakit, mencairkan BPJS Kesehatan?

Penjelasan DJSN

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, iuran BPJS Kesehatan yang sudah tidak dapat dicairkan.

Pasalnya, katanya, BPJS Kesehatan yang termasuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN ini merupakan asuransi sosial dengan prinsip gotong royong.

“Prinsip ini menerapkan kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial,” tutur Muttaqien saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/09).

Beban biaya tersebut diwujudkan melalui kewajiban setiap peserta membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Menurutnya, mekanisme gotong royong terjalin antara peserta yang mampu dengan peserta yang kurang mampu.

Gotong royong juga memantau dari peserta dengan risiko rendah yang membantu peserta dengan risiko tinggi.

Begitu pula dengan peserta usia muda membantu peserta usia tua, serta peserta sehat membantu yang sakit.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x