Baca Juga: Status BPJS Kesehatan Nonaktif, Berapa Tunggakan Iuran yang Harus Dibayar Agar Bisa Aktif Kembali?
Besaran pensiun presiden
Setelah menyelesaikan jabatannya dengan hormat, baik presiden dan wakil presiden berhak mendapatkan pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Menurut Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 1978, pejabat tertinggi di Indonesia ini juga berhak mendapatkan:
- Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri
- Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon
- Seluruh biaya perawatan kesehatannya dan keluarganya.
Kendati demikian, pembayaran pensiun beserta fasilitas lain kepada presiden maupun wakil presiden dihentikan apabila meninggal dunia atau kembali diangkat menjadi presiden dan wakil presiden.
(*)