Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jadi Orang Paling Penting di Indonesia, Ternyata Segini Gaji Presiden

Nadia Fairuz Ikbar - Senin, 26 Desember 2022 | 07:01
Jokowi dan ketiga cucunya
instagram

Jokowi dan ketiga cucunya

GridStar.ID-Presiden Republik Indonesia (RI) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Memegang kekuasaan eksekutif dan panglima tertinggi angkatan perang, presiden menjadi orang nomor satu di Indonesia.

Peran dan tanggung jawab besar di pundak Presiden RI membuat sebagian orang bertanya-tanya, berapa gaji Presiden?

Seperti pekerja lainnya, gaji presiden Indonesia cair setiap bulan. Gaji presiden per bulan terbagi menjadi dua, yakni gaji pokok dan tunjangan.

Baik gaji pokok maupun tunjangan, diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.

Berikut rincian gaji dan tunjangan presiden:

Besaran gaji presiden

Pengaturan gaji presiden tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI.

Meski demikian, UU tersebut tidak menuliskan berapa nominal pasti gaji presiden.

Pasal 2 ayat (1) hanya mengatur, gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wakil presiden.

Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (2), diatur bahwa gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Kasus Covid Melandai, Akhir Tahun Presiden Jokowi Bakal Hentikan PPKM?

Sementara itu, gaji tertinggi pejabat RI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Merujuk Pasal 1 huruf a PP tersebut, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Gaji tertinggi itu merupakan milik Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Selain itu, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ketua Mahkamah Agung (MA) juga menerima gaji pokok per bulan dengan nominal serupa.

Dengan demikian, gaji presiden Indonesia adalah enam kali Rp 5.040.000 per bulan atau sebesar Rp 30.240.000 per bulan.

Sedangkan gaji wakil presiden Indonesia adalah Rp 20.160.000 sebulan atau empat kali dari Rp 5.040.000 sebulan.

Besaran tunjangan presiden

Merujuk Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 1978, presiden dan wakilnya juga menerima tunjangan jabatan serta tunjangan lain sesuai peraturan bagi pegawai negeri.

Tunjangan presiden tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Pasal 2 Keppres mengatur, besaran tunjangan presiden adalah Rp 32.500.000 per bulan. Sementara wakil presiden, sebesar Rp 22.000.000 per bulan.

Di samping gaji pokok dan tunjangan, seorang presiden dan wakil presiden juga menerima sejumlah fasilitas, antara lain:

  • Seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya
  • Seluruh biaya rumah tangganya
  • Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Bukan hanya itu, negara juga menyediakan tempat kediaman dengan segala perlengkapan beserta kendaraan untuk masing-masing presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Status BPJS Kesehatan Nonaktif, Berapa Tunggakan Iuran yang Harus Dibayar Agar Bisa Aktif Kembali?

Besaran pensiun presiden

Setelah menyelesaikan jabatannya dengan hormat, baik presiden dan wakil presiden berhak mendapatkan pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Menurut Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 1978, pejabat tertinggi di Indonesia ini juga berhak mendapatkan:

  • Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri
  • Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon
  • Seluruh biaya perawatan kesehatannya dan keluarganya.
Tak sampai di situ, bekas presiden dan wakil presiden akan mendapatkan fasilitas berupa rumah kediamanan beserta perlengkapannya, serta kendaraan lengkap dengan pengemudi.

Kendati demikian, pembayaran pensiun beserta fasilitas lain kepada presiden maupun wakil presiden dihentikan apabila meninggal dunia atau kembali diangkat menjadi presiden dan wakil presiden.

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x