GridStar.ID-Presiden Republik Indonesia (RI) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Memegang kekuasaan eksekutif dan panglima tertinggi angkatan perang, presiden menjadi orang nomor satu di Indonesia.
Peran dan tanggung jawab besar di pundak Presiden RI membuat sebagian orang bertanya-tanya, berapa gaji Presiden?
Seperti pekerja lainnya, gaji presiden Indonesia cair setiap bulan. Gaji presiden per bulan terbagi menjadi dua, yakni gaji pokok dan tunjangan.
Baik gaji pokok maupun tunjangan, diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.
Berikut rincian gaji dan tunjangan presiden:
Besaran gaji presiden
Pengaturan gaji presiden tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI.
Meski demikian, UU tersebut tidak menuliskan berapa nominal pasti gaji presiden.
Pasal 2 ayat (1) hanya mengatur, gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wakil presiden.
Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (2), diatur bahwa gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Kasus Covid Melandai, Akhir Tahun Presiden Jokowi Bakal Hentikan PPKM?