GridStar.ID - Tidak perlu datang ke Samsat, kini bayar pajak kendaraan bisa lewat online loh!
Hanya dari handphone, kita bisa menggunakan Samsat Digital Nasional alias aplikasi SIGNAL.
Ini merupakan aplikasi yang memudahkan masyarakat membayar pajak secara aman dan mudah via online.
Bagaimana cara membayar pajak kencaraan di aplikasi SIGNAL?
1. Unduh aplikasi SIGNAL di Appstore atau Playstore
2. Registrasi akun SIGNAL, masukkan data NIK, nama sesuai KTP, e-mail, nomor handphone, dan kata sandi
3. Lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik dan masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS
4. Verifikasi dengan klik link yang dikirim ke email oleh SIGNAL
5. Setelah registrasi berhasil, daftarkan kendaraan anda
6. Klik "Tambah Data Kendaraan Bermotor" lalu pilih kendaraan atas nama sendiri
7. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan 5 digit terakhir nomor rangka
8. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah KTP
Baca Juga: Motor Hilang atau Pindah Tangan? Begini Cara Blokir STNK Lewat Online
9. Klik Lanjut
10. Muncul dokumen yang telah ditambahkan dan anda bisa membayar pajak kendaraan secara online
11. Buka aplikasi SIGNAL dan login ke akun anda
12. Klik Pendaftaran Pengesahan STNK
13. Masukkan NRKB yang telah didaftarkan
14. SIGNAL menampilkan informasi pajak kendaraan bermotor dengan asuransi kecelakaan Jasa Raharja yang harus dibayar
15. Pilih untuk mengirim bukti fisik pelunasan pembayaran pajak atau TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran)
16. Klik Lanjut ke proses pembayaran pajak kendaraan
17. Pilih metode pembayaran yang tersedia
18. Ikuti instruksi lebih lanjut untuk menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan
Jika pembayaran selesai, anda akan menerima bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi SIGNAL.
Anda mendapatkan bukti fisik pengesahan STNK dan TBPKP lewat aplikasi SIGNAL dan klik Setuju.
Setelah itu, isi data diri meliputi NIK KTP, nama lengkap, alamat pengiriman, dan nomor telepon.
Total biaya pengiriman TBPKP akan muncul dan bukti fisik dokumen pengesahan STNK dan TBPKP akan dikirkm via Pos Indonesia. (*)
Baca Juga: Cara Urus STNK Mati saat Beli Kendaraan Bekas, Segini Biayanya