GridStar.ID - Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuka sebanyak 1.000 formasi untuk seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan teknis tahun 2022.
Dari formasi yang dibuka untuk selesksi tersebut, dibutuhkan sebanyak 2.706 orang.
Pendaftaran seleksi masih bisa dilakukan sampai 6 Januari nanti melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.
Seleksi pengadann calon PPPK Kemantrian PUPR ini tidak dipungut biaya apapun, sesuai dengan pengumuman resmi nomor KP.02.01-Mn/2621.1.
Jadwal seleksi dan persyaratan pelamar
Seleksi PPPK Kementrian PUPR dilakukan dalam beberapa tahapan, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan wawancara.
Jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Kementerian PUPR direncanakan selesai hingga Juni 2023, dengan rincian sebagai berikut:
- Pendaftaran secara online: 21 Desember 2022-6 Januari 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 12-15 Januari 2023
- Masa sanggah hasil seleksi administrasi: 16-18 Januari 2023
- Verifikasi dan tanggapan sanggah hasil seleksi administrasi: 19-25 Januari 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah: 26-28 Januari 2023
Baca Juga: Angin Segar, Ini Daftar Lowongan PPPK Tenaga Teknis untuk Lulusan SMA/SMK di Kementerian
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 10 Maret-6 April 2023
- Pengumuman kelulusan akhir: 9-11 April 2023
- Masa sanggah hasil akhir seleksi: 12-14 April 2023
- Tanggapan sanggah hasil akhir seleksi: 14-20 April 2023
- Pengumuman hasil akhir seleksi pasca sanggah: 27-29 April 2023
- Pengisian daftar riwayat hidup: 30 April-22 Mei 2023
- Usul penetapan nomor induk PPPK: 23 Mei-20 Juni 2023
Para pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan dan telah memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.
Selain itu, pelamar harus minimal berusia 20 tahun dan maksimal berusia 57 tahun pada saat melamar.
Pelamar harus berkelakuan baik dengan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara, tidak berkedudukan sebgai calon ASN, ASN, TNI maupun Polri, serta tidak terlibat dalam partai politik.(*)
Baca Juga: Cabut Gigi Gratis, BPSJ Kesehatan Tanggung 9 Jenis Perawatan Gigi