GridStar.ID - Pembukaan seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja telah kembali dibuka.
Rekrutmen PPPK memiliki kualifikasi dan jadwal masing-masing instansi.
Berbeda dari PNS, PPPK memiliki sejumlah aturan lain.
Termasuk masa kerja yang sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati.
Berbeda halnya dengan PNS yang bekerja hingga masa pensiun.
Lantas, bagaimana nasib PPPK jika kontrak kerja habis? Apakah bisa diperpanjang?
Melansir dari Kompas.com, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Satya Pratama, perpanjangan kontrak ternyata bergantung pada kinerja PPPK itu sendiri.
Jika dinilai memiliki kinerja yang baik, maka kontrak pegawai bisa diperpanjang.
"Dilihat kinerjanya, kalau kinerja bagus maka perjanjian kerja yang bersangkutan bisa diperpanjang," ujarnya pada Selasa, (18/10/2022).
Sedangkan apabila kinerja pegawai tidak bagus, maka bisa saja kontrak diberhentikan dan tidak diperpanjang.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, masa kerja PPPK paling singkat satu tahun dan bisa diperpanjang sebagai kebutuhan berasaskan penilaian kerja.(*)