GridStar.ID - Pembukaan pendaftaran seleksi PPPK 2022 kembali dimulai.
Badan Kepegawaian Negara mewajibkan penggunaan materai elektronik untuk pemberkasan pendaftaran PPPK 2022.
Dengan materai elektronik ini, diharapkan mengurangi potensi kecurangan peserta.
E-materai atau materai elektronik ini adalah materai yang bisa digunakan dalam dokumen elektronik.
Bea materai dihargai Rp10.000 sejak Januari 2022.
E-materai juga telah disahkan sama seperti halnya materai kertas.
Ini cara membeli materai elektronik atau e-materai:
1. Buka website distributor e-materai.
2. Klik "Daftar"
3. Pilih "Personal" untuk pembelian individu dan "Enterprise" untuk pembelian Perusahaan, sedangkan "Wholesale" untuk retailer
4. Lengkapi dokumen sesuai petunjuk