Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dibuka 7.561 Lowongan, Simak Syarat Daftar PPPK Teknis Kemendikbud

Nadia Fairuz Ikbar - Jumat, 23 Desember 2022 | 18:32
PPPK Kemendikbud Ristek
dok.TribunSumbar

PPPK Kemendikbud Ristek

GridStar.ID-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuka lowongan kerja berupa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis Tahun Anggaran 2022.

Kemendikbud Ristek membutuhkan 7.561 PPPK Teknis dengan rincian Unit Utama Pusat (UUP) sejumlah 253 PPPK Teknis, lalu untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejumlah 7.308 yang dibagi kuoatanya yakni PPPK Teknis Dosen sejumlah 6.850 dan Teknis lainnya sejumlah 458.

Dilansir dari laman https://casn.kemdikbud.go.id/ lowongan PPPK Teknis dari Kemendikbud Ristek dibuka hingga 6 Januari 2023.

Pelama bisa mendaftar PPPK Teknis Kemendikbud Ristek Tahun Anggaran 2022 secara online di laman SSCASN.

Untuk persyaratan, jadwal, dan cara mendaftar PPPK Teknis Kemendikbud Ristek, cek infonya di bawah ini.

Persyaratan Umum PPPK Teknis Kemendikbud Ristek 2022

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN):

  • Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.
  • Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 64 tahun 0 bulan 0 hari.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x