Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sampai Rp6 Juta, Segini Besar Gaji PPPK dan Tunjangan Sesuai Golongan

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 22 Desember 2022 | 21:02
Ilustrasi gaji, rupiah, bantuan pemerintah, bantuan karyawan
Shutterstock

Ilustrasi gaji, rupiah, bantuan pemerintah, bantuan karyawan

GridStar.ID - Seleksi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tenaga teknis 2022 sudah dibuka.

PPPK dan PNS memiliki besaran gaji berbeda di masing-masing golongan.

Berapa ya gaji dan tunjangan PPPK yang didapatkan?

Simak yuk besarnya gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Melansir dari Kompas.com, gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sedangkan PPPK Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Berikut rincian gaji PPPK sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Source : Kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x