GridStar.ID - Seleksi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tenaga teknis 2022 sudah dibuka.
PPPK dan PNS memiliki besaran gaji berbeda di masing-masing golongan.
Berapa ya gaji dan tunjangan PPPK yang didapatkan?
Simak yuk besarnya gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Melansir dari Kompas.com, gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sedangkan PPPK Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Berikut rincian gaji PPPK sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700