Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cek Syarat Naik Pesawat Jelang Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Hinggar - Jumat, 23 Desember 2022 | 16:31
Ilustrasi penumpang pesawat
kompas.com

Ilustrasi penumpang pesawat

GridStar.ID - Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023, akan banyak orang yang bepergian dan merayakannya bersama keluarga.

Di saat ini pula akan banyak orang yang menghabiskan waktunya untuk liburan.

Oleh karena itu tiket berbagai moda transportasi pun diburu oleh masyarakat.

Kepadatan masyarakat yang melakukan perjalanan pun akan meningkat jelang akhir tahun.

Di masa yang masih dalam situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini, pemerintah masih memberikan beberapa peraturan saat menggunakan berbagai moda transportasi.

Berikut ini syarat perjalanan menggunakan pesawat yang harus dipatuhi selama Natal dan Tahun Baru:

Ketentuan dan syarat menggunakan transportasi udara atau pesawat juga masih merujuk SE Nomor 82 Tahun 2022.

Berikut merupakan syarat naik pesawat untuk perjalanan dalam negeri:

1. Calon penumpang berusia 18 tahun ke atas

Wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).

WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Syarat Mendapatkan Klaim Gigi Palsu dari BPJS Kesehatan

2. Calon penumpang berusia 6-17 tahun

Wajib telah mendapatkan vaksinasi kedua.

Dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin.

3. Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun

Dikecualikan dari kewajiban vaksin.

Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Adapun bagi calon penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Untuk seluruh calon penumpang dari segala usia dan kondisi medis di atas, juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, mereka harus senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, khusus penerbangan di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta pelayanan terbatas, dikecualikan dari syarat naik pesawat. (*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x