Baca Juga: BPJS Checking, Cek Syarat Mendapatkan Klaim Gigi Palsu dari BPJS Kesehatan
2. Calon penumpang berusia 6-17 tahun
Wajib telah mendapatkan vaksinasi kedua.
Dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin.
3. Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun
Dikecualikan dari kewajiban vaksin.
Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Adapun bagi calon penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Untuk seluruh calon penumpang dari segala usia dan kondisi medis di atas, juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun, mereka harus senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, khusus penerbangan di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta pelayanan terbatas, dikecualikan dari syarat naik pesawat. (*)