Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Simak Syarat dan Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan

Nadia Fairuz Ikbar - Kamis, 22 Desember 2022 | 23:00
BPJS Kesehatan
dok.TribunWiki

BPJS Kesehatan

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Prosedur Operasi Katarak Gratis dari BPJS Kesehatan

Berikut rincian dokumen yang harus dibawa berdasarkan kelompok kepesertaan:

PBI dan PPU

  • Surat Keterangan Kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan
  • Kartu identitas peserta JKN-KIS
Mandiri

  • Surat Keterangan Kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan
  • Kartu identitas peserta JKN-KIS Asli/ fotokopi
  • Kartu Keluarga
  • Bukti pembayaran iuran.
Selain datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan, keluarga juga bisa mengurusnya melalui layanan Pandawa (pelayanan administrasi lewat WhatsApp) di nomor 08118165165.

Layanan akan dibuka di hari kerja sejak pukul 08.00-15.00 WIB .

Bagi masyarakat yang sudah mengurus kematian anggota keluarganya di BPJS Kesehatan namun masih juga mendapatkan tagihan, Iqbal mengingatkan barangkali masih ada tunggakan iuran yang belum almarhum lunas semasa hidupnya.

"Coba dicek, dipastikan tunggakan iuran sebelum almarhum dilaporkan kematiannya ke BPJS. Itu malah kalau almarhum punya hutang semasa hidupnya, kewajiban ahli waris membayar lho," pungkas Iqbal.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Kondisi yang Bisa Hentikan Kepesertaan BPJS Kesehatan".

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x