Follow Us

Syarat dan Cara Untuk Dapatkan Layanan Ambulans yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Hinggar - Rabu, 21 Desember 2022 | 17:32
Ngebet Mudik! Kelakuan Janda Muda Ini Bikin Geleng Kepala, Rela Pura-pura Sakit Tifus hingga Sewa Ambulans, Diam bak Mati Kutu Saat Ketangkap
Kompas.com

Ngebet Mudik! Kelakuan Janda Muda Ini Bikin Geleng Kepala, Rela Pura-pura Sakit Tifus hingga Sewa Ambulans, Diam bak Mati Kutu Saat Ketangkap

GridStar.ID - Ambulans menjadi salah satu fasilitas layanan dari program BPJS Kesehatan.

Peserta juga bisa mendapatkan layanan ambulans dan biaya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun ada beberapa prosedur dan syarat yang harus dipenuhi jika peserta ingin menggunakan pelayanan ambulans yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Pelayanan ambulans merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan untuk menjaga kestabilan kondisi dan keselamatan pasien.

Pelayanan ambulans BPJS meliputi pelayanan ambulans darat dan ambulans air untuk rujukan pada:

  • Antar fasilitas kesehatan tingkat pertama;
  • Dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut;
  • Antar fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Biaya ambulans pasien BPJS tidak tidak dijamin jika:

  • Jemput pasien selain dari fasilitas kesehatan (rumah, jalan, lokasi lain);
  • Mengantar pasien ke selain fasilitas kesehatan;
Baca Juga: Ingin Ajukan Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan? Cek Dokumen yang Harus Disiapkan

  • Rujukan parsial (antar jemput pasien atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu fasilitas kesehatan);
  • Mengantar jenazah; dan
  • Pasien rujuk balik rawat jalan.
Syarat mendapatkan layanan ambulans BPJS Kesehatan antara lain:

  • Pasien yang mendapatkan pelayanan ambulans adalah pasien yang memerlukan evakuasi ke fasilitas kesehatan lain sesuai indikasi medis dan ketentuan penjaminan ambulans.
  • Pelayanan ambulans dijamin bila rujukan dilakukan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau pada kasus gawat darurat dari fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Fasilitas kesehatan yang memiliki fasilitas ambulans dapat langsung memberikan pelayanan ambulans bagi pasien. Fasilitas kesehatan yang tidak memiliki fasilitas ambulans, maka
  • Fasilitas kesehatan berkoordinasi dengan penyedia ambulans. (*)

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest