GridStar.ID - Jaminan kesehatan menjadi salah satu fasilitas yang didapatkan karyawan ketika bekerja di suatu perusahaan.
Bagi pekerja di Indonesia mereka wajib mendapatkan BPJS Kesehatan.
Biasanya perusahaan yang taat akan memberikan fasilitas BPJS Kesehatan dengan membayarkan iuran setiap bulannya.
Namun tahukah Anda bahwa korban PHK tidak perlu bayar iuran BPJS Kesehatan?
Melansir GridFame.id pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) masih dapat menerima manfaat jaminan kesehatan BPJS Kesehatan selama 6 bulan meski tak membayarkan iuran.
Jaminan berlakunya kepesertaan korban PHK hingga 6 bulan mengacu pada pasal 21 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Baru setelahnya mereka akan menjadi peserta BPJS Kesehatan pribadi atau perseorangan.
Jika lewat dari 6 bulan dan peserta tak mampu membayarkan iurannya, maka dapat mengusulkan ke Pemda untuk menjadi penerima bantuan iuran (PBI).
Artinya iuran selanjutnya akan ditanggung oleh pemerintah.
“Dalam pasal peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 2 setelah 6 bulan belum memperoleh pekerjaan dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh pemerintah,” bunyi pasal 21 (2) UU Nomor 40 Tahun 2004.
Baca Juga: Ingin Ajukan Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan? Cek Dokumen yang Harus Disiapkan
Ketentuan inipun juga dipertegas dalam pasal 27 (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK tetap memperoleh hak manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 bulan sejak di PHK, tanpa membayar iuran,” seperti dikutip dari pasal 27.
(*)