GridStar.ID - Kabar baik, BPJS Kesehatan akan menanggung gangguan gagal ginjal akut.
Gagal ginjal akut memerlukan penanganan cuci darah.
Penanganan ini akan ditanggung BPJS Kesehatan yang memerlukan rujukan ke rumah sakit.
Bahkan, obat-obatan dari luar negeri dan pemeriksaan laboratorium bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Melansir dari Kompas.com, begini penjelasan Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf.
"Ditanggung. Gangguan ginjal baik akut atau kronis ditanggung, termasuk cuci darah," ujar Iqbal, Minggu, (23/10/2022).
Namun, hal ini dilakukan sesuai dengan prosedur.
Peserta perlu meminta faskes 1 sebelum bisa mendapatkan rujukan ke rumah sakit.
"Dokter yang menilai. Ada permenkes yang mengatur," sambung Iqbal.
Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan mengungkap gangguan ginjal akut ditanggung BPJS.
"Sesuai dengan pembiayaan yang dipunyai pasien.