Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Manfaat dan Prosedur yang Harus Dilakukan Untuk Berobat dengan BPJS Kesehatan di Faskes Tingkat Pertama

Hinggar - Rabu, 21 Desember 2022 | 20:02
BPJS Kesehatan
dok.TribunWiki

BPJS Kesehatan

GridStar.ID - BPJS Kesehatan memberikan jaminan layanan kesehatan bagi para pesertanya.

Manfaat yang menjadi hak peserta yakni pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup promotive, preventif, kuratif dan rehabilitative termasuk pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis yang diperlukan.

Berikut ini pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dikutip dari BPJS-Kesehatan,go.id :

1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh:

· Puskesmas atau yang setara

· Praktik Mandiri Dokter

· Praktik Mandiri Dokter Gigi

· Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri

· Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara

· Faskes Penunjang: Apotik dan Laboratorium

Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan Bisa Mendapatkan Layanan Rawat Jalan Eksekutif, Ini Syarat dan Caranya

Source : BPJS Kesehatan

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x