GridStar.ID - BPJS Kesehatan memberikan jaminan layanan kesehatan bagi para pesertanya.
Manfaat yang menjadi hak peserta yakni pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup promotive, preventif, kuratif dan rehabilitative termasuk pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis yang diperlukan.
Berikut ini pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dikutip dari BPJS-Kesehatan,go.id :
1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh:
· Puskesmas atau yang setara
· Praktik Mandiri Dokter
· Praktik Mandiri Dokter Gigi
· Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri
· Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara
· Faskes Penunjang: Apotik dan Laboratorium
Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan Bisa Mendapatkan Layanan Rawat Jalan Eksekutif, Ini Syarat dan Caranya