Follow Us

Siapa Saja yang Temasuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah BPJS Kesehatan?

Hinggar - Kamis, 22 Desember 2022 | 21:00
Iuran BPJS Kesehatan naik
Tribun Palu

Iuran BPJS Kesehatan naik

e) Mobilitas tenaga kerja sangat tinggi;

f) Kelangsungan usaha tidak terjamin;

g) Jam kerja tidak teratur;

h) Tingkat produktivitas dan penghasilan relatif rendah dan tidak tetap

i) Tidak mempunyai perjanjian/kontrak kerja

2) Pekerja yang termasuk kelompok bukan penerima upah antara lain:

a) Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter,konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.

b) Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya.

c) Olahragawan.

d) Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.

Baca Juga: Pemberi Kerja Ingin Daftarkan Karyawan Jadi BPJS Ketenagakerjaan? Cek Dulu Kelengkapan Dokumen yang Diperlukan Ini

e) Pengarang, peneliti, dan penerjemah.

Source : BPJS Kesehatan

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular