GridStar.ID - Di berbagai daerah di tanah air, kerap kali hewan liar seperti ular muncul di dalam rumah dan membuat panik warga sekitar.
Kemunculan ular di lingkungan tempat tinggal membuat warga dibuat resah dan mencari cara untuk mengusirnya.
Tak sedikit pula orang yang harus menjadi korban karena tergigit oleh ular yang mungkin tak sengaja ditemui.
Seseorang juga harus segera mendapatkan pertolongan jika mendapatkan gigitan ular.
Apakah korban yang tergigit ular akan mendapatkan biaya pengobatan dari BPJS Kesehatan?
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Ma'ruf memastikan, seluruh pembiayaan masyarakat yang tergigit ular dan membutuhkan serum anti-bisa di rumah sakit dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
"Manfaat program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat) ini diatur dalam regulasi, ada klausul di Perpres 82 tahun 2018 pasal 52 yang menjelaskan manfaat yang tidak dijamin. Karena tidak diatur dalam pasal 52, maka bisa dicover (ditanggung) dalam JKN," kata Iqbal saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (20/12/19).
Iqbal menambahkan, tak ada batasan jenis serum anti-bisa ular tertentu yang ditanggung BPJS kepada korban.
Artinya, seluruh jenis serum anti-bisa ular dapat di-cover.
"Iya (biaya untuk seluruh jenis serum anti-bisa ditanggung BPJS). Tidak ada (prosedur/mekanisme khusus), sesuai mekanisme program JKN-KIS," ujar Iqbal.
Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan Bisa Mendapatkan Layanan Rawat Jalan Eksekutif, Ini Syarat dan Caranya