GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan dibagi dalam beberapa segmen.
Mereka yang bekerja formal di sebuah perusahaan akan masuk ke dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah (PU).
Sedangkan yang bekerja informal seperti nelayan, penjual makanan, ojol, hingga freelancer akan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan Penerima Upah (BPU).
Penghitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk setiap peserta juga akan berbeda, tak terkecuali untuk jasa konstruksi.
Untuk pekerja jasa konstruksi, ada perhitungan yang berbeda sesuai dengan nilai kontraknya.
Berikut perhitungan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan jasa konstruksi:
Nilai kontrak sampai Rp100 juta : 0,21% dari nilai kontrak
Nilai kontrak Rp100 juta sampai Rp500 juta : 0,17% dari nilai kontrak
Nilai kontrak Rp500 juta sampai Rp1 miliar : 0,13% dari nilai kontrak
Nilai kontrak Rp1 miliar sampai Rp5 miliar : 0,11% dari nilai kontrak
Nilai kontrak lebih Rp5 miliar : 0,09% dari nilai kontrak
Baca Juga: Apakah Biaya Pengobatan Korban Gigitan Ular Ditanggung BPJS Kesehatan?
Perhitungan iuran Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan jasa konstruksi:
Nilai kontrak sampai Rp100 juta : 0,03% dari nilai kontrak;
Nilai kontrak Rp100 juta sampai Rp500 juta: 0,02% dari nilai kontrak
Nilai kontrak Rp500 juta sampai Rp1 miliar : 0,02% dari nilai kontrak
Nilai kontrak Rp1 miliar sampai Rp 5 miliar : 0,01% dari nilai kontrak
Nilai kontrak lebih Rp 5 miliar : 0,01% dari nilai kontrak (*)