Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Beda dengan PU dan BPU, Ini Penghitungan Iuran Untuk Pekerja Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan

Hinggar - Kamis, 22 Desember 2022 | 19:31
BPJS Ketenagakerjaan
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Apakah Biaya Pengobatan Korban Gigitan Ular Ditanggung BPJS Kesehatan?

Perhitungan iuran Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan jasa konstruksi:

Nilai kontrak sampai Rp100 juta : 0,03% dari nilai kontrak;

Nilai kontrak Rp100 juta sampai Rp500 juta: 0,02% dari nilai kontrak

Nilai kontrak Rp500 juta sampai Rp1 miliar : 0,02% dari nilai kontrak

Nilai kontrak Rp1 miliar sampai Rp 5 miliar : 0,01% dari nilai kontrak

Nilai kontrak lebih Rp 5 miliar : 0,01% dari nilai kontrak (*)

Source : BPJS Ketenagakerjaan

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x