Baca Juga: Apakah Biaya Pengobatan Korban Gigitan Ular Ditanggung BPJS Kesehatan?
Perhitungan iuran Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan jasa konstruksi:
Nilai kontrak sampai Rp100 juta : 0,03% dari nilai kontrak;
Nilai kontrak Rp100 juta sampai Rp500 juta: 0,02% dari nilai kontrak
Nilai kontrak Rp500 juta sampai Rp1 miliar : 0,02% dari nilai kontrak
Nilai kontrak Rp1 miliar sampai Rp 5 miliar : 0,01% dari nilai kontrak
Nilai kontrak lebih Rp 5 miliar : 0,01% dari nilai kontrak (*)