GridStar.ID - Kapan hari terakhir cairkan BSU 2022?
Dalam pengumuman sebelumnya, BSU 2022 terakhir bisa dicairkan pada 20 Desember.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi memastikan bahwa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 diperpanjang.
Batas pencairan BSU lewat kantor Pos Indonesia itu diperpanjang hingga Selasa, 27 Desember 2022.
"Pengambilan BSU bisa diperpanjang sampai tanggal 27 Desember 2022," ujarnya, saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (19/12).
Dia memastikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia terkait perpanjangan batas pencairan dana BSU.
"Kami sudah melakukan adendum kontrak dengan PT Pos Indonesia," jelasnya lagi.
Dengan adanya tambahan masa pencairan BSU 2022 ini, Anwar berharap agar masyarakat bisa segera mengambil dana BSU sebesar Rp 600.000 tersebut.
Menurut Anwar, BSU yang tidak segera dicairkan hingga batas yang sudah ditentukan, maka dana sebesar Rp 600.000 itu akan hangus.
"Setelah tanggal tersebut (27 Desember 2022), maka sisa BSU akan kita kembalikan ke kas negara," terang dia.
Baca Juga: Tidak Bisa Log In Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan, Cek BSU Lewat Pospay
Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang berhak dan namanya terdaftar sebagai penerima BSU 2022, diimbau untuk segera mengambilnya lewat kantor pos.
"Bagi yang berhak dan namanya terdaftar silahkan mengecek dan mengambil BSU di kantor-kantor pos terdekat," tandas Anwar.
Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BSU 2022, Anda bisa segera melakukan pencairan dana di kantor pos.
Dilansir dari Kompas.com, Senin (20/12), berikut cara mencairkan BSU 2022 lewat kantor pos:
1. Cari informasi BSU pada situs bsu.kemnaker.go.id, atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau cek melalui aplikasi Pospay.
2. Lalu, cek notifikasi apakah Anda ditetapkan sebagai penerima BSU melalui PT Pos Indonesia atau tidak.
3. Unduh Pospay melalui PlayStore atau AppStore.
4. Buka aplikasi Pospay dengan klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan, lalu klik logo Kemnaker.
5. Pilih opsi BSU Kemnaker 1 di kolom "Jenis Bantuan" dan siapkan e-KTP lalu klik "Ambil Foto Sekarang".
6. Klik tombol kamera. Hasil foto e-KTP harus jelas agar terbaca oleh sistem.
Baca Juga: Cek dengan NIK, Cairkan BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan Via Pospay
7. Ambil ulang foto, jika foto e-KTP buram atau tidak terbaca oleh sistem.
8. Lengkapi seluruh data Pribadi Penerima kemudian, klik "Lanjutkan" Jika NIK dan data lain yang diinput sudah sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, QR Code akan tampil pada aplikasi Pospay. Jika NIK dan data lain yang diinput tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, akan muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".
9. Bagi Anda yang sudah mendapatkan QR Code, maka bisa menunjukkan QR Code pada ponsel ke kantor pos untuk pencairan dana BSU.
(*)