Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang berhak dan namanya terdaftar sebagai penerima BSU 2022, diimbau untuk segera mengambilnya lewat kantor pos.
"Bagi yang berhak dan namanya terdaftar silahkan mengecek dan mengambil BSU di kantor-kantor pos terdekat," tandas Anwar.
Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BSU 2022, Anda bisa segera melakukan pencairan dana di kantor pos.
Dilansir dari Kompas.com, Senin (20/12), berikut cara mencairkan BSU 2022 lewat kantor pos:
1. Cari informasi BSU pada situs bsu.kemnaker.go.id, atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau cek melalui aplikasi Pospay.
2. Lalu, cek notifikasi apakah Anda ditetapkan sebagai penerima BSU melalui PT Pos Indonesia atau tidak.
3. Unduh Pospay melalui PlayStore atau AppStore.
4. Buka aplikasi Pospay dengan klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan, lalu klik logo Kemnaker.
5. Pilih opsi BSU Kemnaker 1 di kolom "Jenis Bantuan" dan siapkan e-KTP lalu klik "Ambil Foto Sekarang".
6. Klik tombol kamera. Hasil foto e-KTP harus jelas agar terbaca oleh sistem.
Baca Juga: Cek dengan NIK, Cairkan BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan Via Pospay
7. Ambil ulang foto, jika foto e-KTP buram atau tidak terbaca oleh sistem.