GridStar.ID - Mudah, ini syarat, cara daftar, dan ketentuan administrasi BPJS Kesehatan bayi baru lahir.
Bagi bayi yang baru lahir, membuat BPJS Kesehatan memiliki banyak sekali manfaat.
Orangtua wajib simak nih syarat, cara daftar, dan ketentuannya, apa saja ya?
Ketentuan administrasi peserta BPJS Kesehatan bayi baru lahir:
1. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak lahir
2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran
3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melalukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil 3 bulan sejak dilahirkan
4. Pendaftaran bayi lebih dari 3 bulan wajib sudah memiliki NIK dari Dukcapil
5. Peserta yang tidak membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan wajib membayarnya dan dikenakan sanksi keterlambatan pembayaran iuran
Syarat dan cara daftar bayi baru lahir:
1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
b. Surat keterangan kelahiran dari bidan/rumah sakit/faskes/tenaga penolong persalinan
Baca Juga: BPJS Checking, Cek Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI
2. Peserta PPU
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
b. Surat keterangan kelahiran dari bidan/rumah sakit/faskes/tenaga penolong persalinan
3. Peserta PBPU dan BP
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
b. Surat keterangan kelahiran dari bidan/rumah sakit/faskes/tenaga penolong persalinan
c. Jika peserta belum melalukan autodebit tabungan, dilengkapi dengan rekening tabungan
d. Melakukan perubahan data bayi maksimal 3 bulan setelah kelahiran meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK. (*)
Baca Juga: Mudah Banget Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan VIA BCA Mobile