Follow Us

Cek Syarat, Cara Daftar, dan Ketentuan BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir

Tiur Kartikawati Renata Sari - Minggu, 18 Desember 2022 | 10:32
Cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir
dok.istock

Cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir

GridStar.ID - Mudah, ini syarat, cara daftar, dan ketentuan administrasi BPJS Kesehatan bayi baru lahir.

Bagi bayi yang baru lahir, membuat BPJS Kesehatan memiliki banyak sekali manfaat.

Orangtua wajib simak nih syarat, cara daftar, dan ketentuannya, apa saja ya?

Ketentuan administrasi peserta BPJS Kesehatan bayi baru lahir:

1. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak lahir

2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran

3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melalukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil 3 bulan sejak dilahirkan

4. Pendaftaran bayi lebih dari 3 bulan wajib sudah memiliki NIK dari Dukcapil

5. Peserta yang tidak membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan wajib membayarnya dan dikenakan sanksi keterlambatan pembayaran iuran

Syarat dan cara daftar bayi baru lahir:

1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan

a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu

Source : BPJS Kesehatan

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest